Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Perpres ini, iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional naik.
Dalam perpres yang ditetapkan pada 29 Februari 2016 itu dinyatakan bahwa iuran JKN untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Rp 23.000 per orang per bulan.
Besaran iuran ini juga berlaku bagi PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah atau integrasi jaminan kesehatan daerah dengan JKN.
Kemudian iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau disebut
peserta mandiri juga naik, yaitu iuran PBPU
kelas III Rp 30.000
kelas
II Rp 51.000
kelas I Rp 80.000
Pada peraturan sebelumnya, iuran PBPU kelas III Rp 25.500, kelas II Rp 42.500, dan kelas III Rp 59.500.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar