Senin, 14 Maret 2016

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 April, Ini Daftar Tarif Barunya

Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Perpres ini, iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional naik.
Dalam perpres yang ditetapkan pada 29 Februari 2016 itu dinyatakan bahwa iuran JKN untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Rp 23.000 per orang per bulan.
Besaran iuran ini juga berlaku bagi PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah atau integrasi jaminan kesehatan daerah dengan JKN.
Kemudian iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau disebut peserta mandiri juga naik, yaitu iuran PBPU

kelas III  Rp 30.000
kelas II   Rp 51.000
kelas I    Rp 80.000

Pada peraturan sebelumnya, iuran PBPU kelas III Rp 25.500, kelas II Rp 42.500, dan kelas III Rp 59.500.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar